Laboratorium
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
PERSYARATAN :
- Pasien wajib menggunakan masker dan sudah mencuci tangan
- Pasien membawa pengantar laboratorium
PROSEDUR :
- Pasien membawa pengantar laboratorium
- Pasien dengan penjamin umum melakukan pembayaran terlebih dahulu
- Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
- Petugas laboratorium mengambil sempel sesuai pengantar laboratorium
- Petugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
WAKTU PELAYANAN :
Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium sbb :
- Hematologi 20 menit
- Kimia Klinik 45 menit*
- Imunoserrologi 30 menit
*Kimia Klinik menggunakan metode POCT 5 menit
BIAYA :
- Pasien dengan penjamin BPJS tidak dikenakan biaya
- Pasien dengan penjamin UMUM dikenakan biaya sesuai Perda No. 86 th 2020
PRODUK PELAYANAN :
- Blangko hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pengantar laboratoium
MEKANISME PENGADUAN :
- Secara Langsung;
- Kotak Saran;
- Telephone : (0282) 5566203
- SMS/WA : 08112939222
- Email : uptpkmjeruklegidua@gmail.com;
- Website : puskesmasjeruklegi2.cilacapkab.go.id
- Pertemuan-pertemuan/Lintas sektor.