Laboratorium

Laboratorium

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

PERSYARATAN :

  1. Pasien wajib menggunakan masker dan sudah mencuci tangan
  2. Pasien membawa pengantar laboratorium

PROSEDUR :

  1. Pasien membawa pengantar laboratorium
  2. Pasien dengan penjamin umum melakukan pembayaran terlebih dahulu
  3. Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  4. Petugas laboratorium mengambil sempel sesuai pengantar laboratorium
  5. Petugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium

WAKTU PELAYANAN :

Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium sbb :

  1. Hematologi 20 menit
  2. Kimia Klinik 45 menit*
  3. Imunoserrologi 30 menit

*Kimia Klinik menggunakan metode POCT 5 menit

BIAYA :

  1. Pasien dengan penjamin BPJS tidak dikenakan biaya
  2. Pasien dengan penjamin UMUM dikenakan biaya sesuai Perda No. 86 th 2020

PRODUK PELAYANAN :

  • Blangko hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pengantar laboratoium

MEKANISME PENGADUAN :

  1. Secara Langsung;
  2. Kotak Saran;
  3. Telephone : (0282) 5566203
  4. SMS/WA : 08112939222
  5. Email : uptpkmjeruklegidua@gmail.com;
  6. Website : puskesmasjeruklegi2.cilacapkab.go.id
  7. Pertemuan-pertemuan/Lintas sektor.