Pemeriksaan Kesehatan Umum

Pemeriksaan Kesehatan Umum

STANDAR PELAYANAN POLI UMUM

PERSYARATAN :

  1. Pasien melakukan registrasi di Pelayanan Pendaftaran;
  2. Pasien menggunakan masker dan sudah mencuci tangan.

PROSEDUR :

  1. Pasien sudah melakukan registrasi di Pelayanan Pendaftaran
  2. Perawat memanggil nama dan alamat pasien ;
  3. Perawat memeriksa tanda – tanda vital;
  4. Dokter menganamnesa, memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis;
  5. Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan medis untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku ( Perda no. 4 tahun 2011);
  6. Pasien yang membutuhkan surat keterangan sehat dipersilahkan membayar biaya ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku ;
  7. Dokter memberikan pengantar pemeriksaan Laborat jika diperlukan;
  8. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  9. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;
  10. Dokter memberikan Surat Rujukan atau Surat Keterangan lain jika dibutuhkan.

WAKTU PELAYANAN :

  • Pasien tanpa tindakan 10 menit
  • Pasien dengan tindakan menyesuaikan

BIAYA :

  1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp.10.000
  2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
  3. Tarif Tindakan sesuai dengan Perbup nomor 86 tahun 2020

PRODUK PELAYANAN :

  1. Resep dengan ukuran 1/8 kertas folio
  2. Rujukan Internal (Poli Gigi, Ruang Tindakan)
  3. Rujukan eksternal (jika diperlukan) berbentuk kertas F4 70gr dengan ditanda tangani dokter dan diberi stempel basah puskesmas
  4. Rujukan/blangko permintaan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  5. Surat Keterangan Sehat dengan tanda tangan dokter dan stempel basah puskesmas
  6. Surat Keterangan Sakit dengan tanda tangan dokter dan stempel basah puskesmas

MEKANISME PENGADUAN :

  1. Secara Langsung;
  2. Kotak Saran;
  3. Telephone : (0282) 5566203
  4. SMS/WA : 08112939222
  5. Email : uptpkmjeruklegidua@gmail.com;
  6. Website : puskesmasjeruklegi2.cilacapkab.go.id
  7. Pertemuan-pertemuan/Lintas sektor.