Pemeriksaan Kesehatan Umum
STANDAR PELAYANAN POLI UMUM
PERSYARATAN :
- Pasien melakukan registrasi di Pelayanan Pendaftaran;
- Pasien menggunakan masker dan sudah mencuci tangan.
PROSEDUR :
- Pasien sudah melakukan registrasi di Pelayanan Pendaftaran
- Perawat memanggil nama dan alamat pasien ;
- Perawat memeriksa tanda – tanda vital;
- Dokter menganamnesa, memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis;
- Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan medis untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku ( Perda no. 4 tahun 2011);
- Pasien yang membutuhkan surat keterangan sehat dipersilahkan membayar biaya ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku ;
- Dokter memberikan pengantar pemeriksaan Laborat jika diperlukan;
- Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
- Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;
- Dokter memberikan Surat Rujukan atau Surat Keterangan lain jika dibutuhkan.
WAKTU PELAYANAN :
- Pasien tanpa tindakan 10 menit
- Pasien dengan tindakan menyesuaikan
BIAYA :
- Pasien umum tarif pendaftaran Rp.10.000
- Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
- Tarif Tindakan sesuai dengan Perbup nomor 86 tahun 2020
PRODUK PELAYANAN :
- Resep dengan ukuran 1/8 kertas folio
- Rujukan Internal (Poli Gigi, Ruang Tindakan)
- Rujukan eksternal (jika diperlukan) berbentuk kertas F4 70gr dengan ditanda tangani dokter dan diberi stempel basah puskesmas
- Rujukan/blangko permintaan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
- Surat Keterangan Sehat dengan tanda tangan dokter dan stempel basah puskesmas
- Surat Keterangan Sakit dengan tanda tangan dokter dan stempel basah puskesmas
MEKANISME PENGADUAN :
- Secara Langsung;
- Kotak Saran;
- Telephone : (0282) 5566203
- SMS/WA : 08112939222
- Email : uptpkmjeruklegidua@gmail.com;
- Website : puskesmasjeruklegi2.cilacapkab.go.id
- Pertemuan-pertemuan/Lintas sektor.